Visi adalah gambaran arah pembangunan dan kondisi yang ingin dicapai selama enam tahun mendatang (2022 - 2030) yang nantinya diwujudkan ke dalam misi. Penyusunan Visi dan Misi Desa Dukuh dalam RPJM Desa Dukuh Tahun 2022 - 2030 memperhatikan permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis, serta mengacu dan memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Visi dan misi RPJM Desa Dukuh Tahun 2022 - 2030 kemudian akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan dan sasaran yang terukur.
Adapun Visi RPJM Desa Dukuh Tahun 2022 - 2030 berdasarkan Visi Perbekel Terpilih Tahun 2022 - 2030 yaitu:
” Mewujudkan masyarakat Dukuh yang Sejahtera melalui tata kelola Pemerintahan yang Jujur, Inovatif, Transparan dan Akuntabel “
Visi tersebut mengandung makna bahwa Pemerintahan Desa Dukuh dijalankan secara jujur, inovatif, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat Desa Dukuh yang sejahtera. Sebagaimana halnya manusia pada umumnya, masyarakat Desa Dukuh memerlukan kehidupan layak yang harus dipenuhi dengan tuntutan kebutuhan yang semakin meningkat berupa kebutuhan dasar, yang meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik. Meningkatnya kebutuhan yang bersifat mendasar/wajib, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sejalan dengan meningkatnya aspirasi dan harapan dalam memenuhi kehidupan yang terus berkembang.
Penyelenggara pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian, dan bersih dalam menyediakan pelayanan kepada warga masyarakat dan melindungi dari berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap diri, hak mupun harta benda masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Tata kelola pemerintahan desa yang baik merupakan bentuk pengelolaan desa dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan masyarakat Desa Dukuh. Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi bersama, sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang. Adapun pada tata kelola pemerintahan yang baik terdapat tiga unsur pokok di dalamnya, yaitu:
Tata kelola Pemerintahan Desa Dukuh akan dilaksanakan secara jujur merupakan sikap yang dibutuhkan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik. Sikap ini dibutuhkan untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terpenuhi. Tata kelola Pemerintahan Desa Dukuh yang jujur menjadikan pemerintah desa dapat dipercaya oleh masyarakat desa dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan yang dilakukan. Inovatif yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dukuh yang berpedoman pada prinsip sebagai berikut: peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka. Pemerintah Desa Dukuh juga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Transparansi yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa Dukuh.
Misi merupakan langkah/upaya dalam mewujudkan visi yang telah direncanakan. Pernyataan Misi memberikan keterangan yang jelas tentang apa yang ingin dituju serta kadangkala memberikan pula keterangan tentang bagaimana cara lembaga bekerja. Mengingat demikian pentingnya pernyataan misi maka selama pembentukannya perlu diperhatikan masukan-masukan dari anggota lembaga serta sumber-sumber lain yang dianggap penting. Adapun misi dari Desa Dukuh adalah sebagai berikut: